Meski demikian, pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan uang tersebut dengan bijak. Jangan membeli hal-hal yang dilarang oleh pemerintah seperti rokok dan sebagainya.
Lantas pencairan pada bulan selanjutnya seperti April apakah dalam bentuk uang tunai atau sembako? Seperti yang telah diatur oleh pemerintah, pencairan BPNT sepanjang tahun 2022 ini sepenuhnya akan melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Bagi Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Belum Cair, Bersiap pada Tanggal 2 sampai 7 Maret 2022
Masyarakat yang masuk ke dalam daftar penerima manfaat dapat menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan membelanjakannya sesuai kebutuhan. Sehingga secara penuh BPNT 2022 tahap 1, 2, 3, dan 4 akan disalurkan dalam bentuk uang tunai bukan sembako.
Namun tanggal pencairan untuk tahap kedua bulan April, Mei, Juni akan mengikuti kebijakan di masing-masing daerah. Setiap daerah bisa saja berbeda karena aturan yang dimiliki juga tidak sama.
Semoga bantuan-bantuan dari pemerintah dapat disalurkan dengan maksimal untuk masyarakat yang membutuhkan.***