Praktis, Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

- 14 Juli 2020, 15:40 WIB
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

Setelah membuka website tersebut, kemudian masukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Tidak hanya sekedar mengetahui, terdapat juga pilihan pembayaran yang tersedia dalam website tersebut.

  1. Menggunakan Aplikasi

Seiring perkembangan zaman, pelayanan masyarakat kini bisa didapatkan dari genggaman tangan, sama halnya dengan membayar pajak kendaraan.

Terdapat layanan aplikasi pembayaran pajak secara nasional yaitu e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa diunduh secara gratis.

Ada juga daerah-daerah yang sudah memiliki aplikasi untuk mengetahui dan membayar pajak secara digital.

Baca Juga: Hana Hanifah Makin Mempesona Tampil dengan Baju Syar'i, Netizen Sebut Seperti Bidadari Surga

Cara membayar pajak melalui aplikasi juga terbilang mudah. Tinggal mengikuti instruksi yang tertera dan mengisi data yang diperlukan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan Anda.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pembayaran, selanjutnya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dikirim ke rumah wajib pajak atau melalui email.

Kemudian dalam waktu 30 hari setelah menerima TBPKP, wajib pajak harus mendatangi Samsat untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mendapatkan TBPKP/SKPD asli.***( Tim Portal Jember 05 / Portal Jember)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x