Uang Pecahan Rp75.000 Bisa Dipesan Secara Daring, Berikut Syarat Penukarannya

- 17 Agustus 2020, 21:20 WIB
Uang pecahan baru Rp 75 ribu.*/
Uang pecahan baru Rp 75 ribu.*/ /Antaranews

RINGTIMES BANYUWANGI - Beredarnya foto uang pecahan Rp 75 ribu di media sosial bukanlah hanya candaan semata. Banyak netizen yang masih menanyakan mengenai kebenaran pecahan uang tersebut di kolom komentar.

Sebagaimana untuk memperingati Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia yang jatuh pada hari Senin ini, Bank Indonesia secara resmi telah mengeluarkan pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang pecahan baru tersebut bisa dipesan secara dalam jaringan atau daring melalui laman resmi BI.

Baca Juga: Lirik Lagu Pop Near, Karna Su Sayang

Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual dalam peluncuran uang khusus tersebut mengatakan "Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender 17 Agustus 2020."

Menurutnya, pecahan uang tersebut dapat dipesan langsung melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id dikarenakan situasi harus menyesuaikan saat pandemi Covid-19.

Pengguna Android dan iOS dapat mengunduh aplikasi tersebut dengan mudah.

Seperti yang dikutip oleh ringtimesbnayuwangi.com dari Antaranews Perry mengatakan "Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan maysarakat dapat segera melakukan penukaran dengan pemesanan online."

Baca Juga: Lagu Wajib Nasional Indonesia Pusaka Ismail Marzuki

diketahui BI mencetak pecahan Rp 75.000 sebanyak 75 juta lembar dan pemesanan untuk penukaran dibagi dalam dua tahap yakni17 Agustus pada pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah