RINGTIMES BANYUWANGI – Cara mengurus visa umrah dapat dilakukan dengan mudah dan tidak susah.
Kegiatan umrah seringkali dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk mengunjungi negara Arab Saudi. Umrah biasanya juga disebut sebagai haji kecil karena belum mengikuti proses seperti haji.
Umrah dapat dilakukan dengan cara ikut program dari agen-agen yang telah tersedia untuk membantu pelaksanaan umrah.
Baca Juga: Komnas Haji Umrah Apresiasai Pemerintah Usai Batalkan Keberangkatan Haji
Arab Saudi memberlakukan visa bagi seluruh wisatawan yang datang ke negaranya, salah satunya adalah umrah.
Dilansir dari akun Youtube airpaz Indonesia pada 22 Desember 2021, berikut syarat mengurus visa umrah.
1. Paspor
Paspor diperlukan sebagai identitas diri saat melaksanakan umrah. Minimal masa berlaku paspor adalah 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Adapun nama paspor harus minimal 3 kata yang digunakan. Apabila nama anda kurang dari 3 kata dapat ditambahkan bin atau binti.
Baca Juga: Mengalami Peningkatan, Berikut Daftar Biaya Paket Umrah Per 1 November 2020
2. Kartu Keluarga
Sebuah keluarga pastinya memiliki kartu keluarga. Digunakan untuk mengecek kebenaran dari keluarga yang dimiliki.
Bagi peserta umrah suami dan istri diwajibkan membawa buku nikah aslinya sebagai bukti pernikahan.
3. Akta Lahir
Bagi peserta umrah yang masih belum berusia diatas 17 tahun atau belum memiliki identitas kependudukan, diwajibkan membawa akta lahir sebagai identitas diri.
Pas Foto Terbaru
Bawa pas foto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang warna putih dengan kriteria foto 80 persen adalah wajah pembuat visa.
Baca Juga: Syarat Umrah di Masa Pandemi, Arab Saudi Pinta Download Sebuah Aplikasi
4. Kartu Vaksin Meningitis
Pemerintah mewajibkan untuk peserta umrah agar menerima vaksin meningitis. Vaksin tersebut untuk menjaga penularan dari penyakit meningitis dari jamaah lainnya.
5. Wajib Ditemani Suami
Wanita yang berusia kurang dari 45 tahun diwajibkan untuk membawa suaminya. Hal ini terjadi untuk memenuhi mahram dari suaminya. Apabila berhalangan, dapat membuat surat mahram.
6. KTP Asli
Bagi para wanita berusia 45 tahun keatas yang ingin melaksanakan umrah namun tidak wajib didampingi oleh suaminya, dapat menggunakan KTP asli saja sebagai syaratnya.
Itulah syarat yang diperlukan untuk mengurus visa umrah. Mudah dan tidak ribet tentunya ketika syarat sudah terpenuhi.***