Pandangan Kesehatan Mengenai Seks Oral, Berikut Penjelasannya

- 17 Februari 2021, 14:15 WIB
ilustrasi hukum seks oral dalam islam dan kesehatan
ilustrasi hukum seks oral dalam islam dan kesehatan /pexels.com/Andrea Piacquadio

RINGTIMES BANYUWANGI - Pasangan yang melakukan seks oral biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay.

Kebanyakan laki-laki banyak yang menyukai aktivitas ini sebab seks oral mampu membakar fantasi dalam meraih kepuasan.

Hal ini sangat umum terjadi di setiap pasangan namun, masih banyak pasutri yang belum tahu mana hal yang diperbolehkan dan mana yang tidak boleh dilakukan saat seks oral.

Baca Juga: 5 Akibat Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma, Pria Wajib Tahu

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari YouTube Medis Vids pada 17 Februari 2021, berikut pandangan Kesehatan dalam kacamata Islam mengenai seks oral.

Seks oral menurut pandangan Islam

Hukum seks oral (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan) dipersilahkan oleh para ulama.

Ulama Hambali memperbolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun di makruhkan jika dilakukan setelah itu.

Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali.

Menjadi masalah jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x