4 Penyakit Komorbid Ini Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Asal Syarat Terpenuhi

- 15 Juli 2021, 19:33 WIB
Kemenkes sebut jenis komorbid tertentu bisa divaksin dengan syarat tertentu.
Kemenkes sebut jenis komorbid tertentu bisa divaksin dengan syarat tertentu. //Pixabay/Antonio_Corigiliano/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan orang dengan golongan penyakit komorbid tertentu masih bisa divaksin dengan syarat yang harus dipenuhi.

Sebelumnya Kemenkes mengeluarkan surat edaran mengenai syarat dan ketentuan masyarakat yang bisa dan tidak bisa divaksin.

Kemudian melalui surat edaran terbaru nomor HK.02.02/I/368/2021 menjelaskan ketentuan vaksin untuk kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 dan sasaran tunda.

Baca Juga: Covid-19 Mudah Menjangkit Orang Obesitas, Berikut Cara Cek Angka BMI Anda

Dilansir dari laman Kemkes pada Kamis, 15 Juli 2021, ada beberapa kelompok komorbid yang bisa mendapat vaksin asal memenuhi beberapa syarat.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi selaku Plt. Dirjen Pebcegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Untuk golongan kormobid, ada beberapa penyakit yang masih diperbolehkan mendapatkan vaksin yakni:

Baca Juga: Penderita Kolesterol Tinggi Mudah Terpapar Covid-19, Simak Penjelasan Dokter

1. Hipertensi

Orang yang mempunyai riwayat hipertensi diperbolehkan ikut vaksinasi asal tekanan darah tidak diatas 180/110 MmHg saat proses skrining di meja vaksinasi.

2. Diabetes

Penderita diabetes masih diperbolehkan vaksinasi asal tidak memiliki penyakit komplikasi yang akut pada tubuh.

3. Penyintas Kanker

Orang dengan riwayat kanker dan telah menjadi penyintas bisa mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Ini Sikap Pemerintah Jepang

4. Penyintas Covid-19

Orang yang telah terinfeksi Covid-19 tetap diperbolehkan vaksin setelah sembuh tiga bulan setelah terpapar.

Kemudian untuk ibu hamil, wanita yang sedang dalam kondisi hamil pun bisa mendapat vaksinasi.

Bagi jenis penyakit kronik dalam hal ini PPOK, asma, penyakit kelainan jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut belum bisa diberikan vaksin hingga saat ini.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah