RINGTIMES BANYUWANGI – Cara mengurus visa umrah dapat dilakukan dengan mudah dan tidak susah.
Kegiatan umrah seringkali dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk mengunjungi negara Arab Saudi. Umrah biasanya juga disebut sebagai haji kecil karena belum mengikuti proses seperti haji.
Umrah dapat dilakukan dengan cara ikut program dari agen-agen yang telah tersedia untuk membantu pelaksanaan umrah.
Baca Juga: Komnas Haji Umrah Apresiasai Pemerintah Usai Batalkan Keberangkatan Haji
Arab Saudi memberlakukan visa bagi seluruh wisatawan yang datang ke negaranya, salah satunya adalah umrah.
Dilansir dari akun Youtube airpaz Indonesia pada 22 Desember 2021, berikut syarat mengurus visa umrah.
1. Paspor
Paspor diperlukan sebagai identitas diri saat melaksanakan umrah. Minimal masa berlaku paspor adalah 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Adapun nama paspor harus minimal 3 kata yang digunakan. Apabila nama anda kurang dari 3 kata dapat ditambahkan bin atau binti.
Baca Juga: Mengalami Peningkatan, Berikut Daftar Biaya Paket Umrah Per 1 November 2020