"Tentu harus adanya pengawasan yang ketat dari (dan) oleh Gugus Tugas Daerah serta seluruh pimpinan daerah," ucap dia.
'Jurus jitu' kedua, dikatakan Dokter Reisa Broto Asmoro, yakni dengan adanya kedisiplinan dan kepatuhan seluruh anggota masyarakat terhadap imbauan pemerintah.
"Peraturan yang telah ditetapkan dapat berhasil menekan potensi penularan Virus Corona di suatu daerah jika didukung dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19, Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Kesehatan Idul Adha 2020
Selanjutnya 'jurus jitu' ketiga, Dokter Reisa Broto Asmoro menyebutkan harus adanya kesadaran bagi masyarakat betapa pentingnya suatu daerah termasuk dalam zona hijau penyebaran pandemi Virus Corona.
"Masyarakat harus sadar bahwa daerah hijau akan membuat aktivitas bisa lebih produktif lagi namun tetap aman Virus Corona," imbuhnya.
Terakhir, namun tidak termasuk 'jurus jitu', ia mengingatkan kepada masyarakat yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, tetap diwajibkan untuk membatasi beragam aktivitas karena hal itu dapat memicu penularan pandemi Virus Corona.
Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19, Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Kesehatan Idul Adha 2020
"Kerja sama antara pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk melahirkan semangat dalam mencapai keberhasilan suatu daerah dapat menjadi zona hijau," pungkasnya.***( Ramadhan Dwi Waluya/Pikiran Rakyat Depok)