RINGTIMES BANYUWANGI - Di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha 2020.
Protokol tersebut mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol kesehatan Idul Adha 2020 itu dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin 13 Juli 2020.
Baca Juga: Ditutupi Pemerintah, Ilmuwan Tiongkok Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Covid-19
Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
SE ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa salat Id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan, dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal.
Baca Juga: Ternyata Begini Penyebab Merasa Lelah Selama Pandemi Meski Tak Melakukan Apapun
“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat – tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Senin 13 Juli 2020.