Buku Harian Seorang Istri Mendapatkan Sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia

17 Februari 2021, 07:00 WIB
Buku Harian Seorang Istri Mendapatkan Sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia /Instagram.com/@cinta_brian

RINGTIMES BANYUWANGI - Sinetron dengan judul Buku Harian Seorang Istri yang tayang setiap hari di SCTV mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI menjatuhkan sanksi Administrasi teguran tertulis untuk program siaran Buku Harian Seorang Istri.

Sanksi tersebut diberikan karena dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Ancam Turunkan Presiden Jokowi, Cak Nun dapat Kecaman Keras dari Ruhut Sitompul

Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar oleh Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan di SCTV, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Komisi Penyiaran Indonesia tanggal 16 Februari 2021.

Dalam sanksi berupa surat teguran yang berisi pelanggaran yang terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Pelanggaran itu berisi tentang adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah).

Baca Juga: Mbak You Ramalkan Ekonomi Indonesia Bisa Normal Tahun 2024

KPI juga menemukan adegan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 juga tanggal 1, 2 dan 4 Februari  2021.

Hal itulah yang melatar belakangi KPI menjatuhkan sanksi dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV pada hari Jumat, 11 Februari 2021.

Mulyo Hadi Purnomo sebagai Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan adegan tersebut telah mengabaikan kepentingan penonton terutama anak-anak.

Baca Juga: Indonesia Ditimpa Bencana Bertubi-tubi, SBY: Barangkali karena Keserakahan Kita

Apalagi sinetron buku harian seorrang istri ini tayang di jam 18.20 WIB dimana masih bisa dikatakan sore dan banyak anak-anak yang masih terjaga juga menonton TV bersama keluarganya.

Selain itu adegan tersebut dianggap telah melanggaraturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan P3SPS yang dijelaskan Mulyo, Sinetron Buku Harian Seorang Istri berklasifikasi R atau remaja.

Baca Juga: Gelar Pasar Digital, Kementerian BUMN Sebut Sejumlah Organisasi Pengampu UMKM

Klasifikasi remaja tersebut dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk perperilaku asusial atau melanggar kesopanan dan membenarkannya.

“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran."

"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari  hari anak-anak dan remaja,” ucap Komisioner Bidang Isi Siaran KPI.

Baca Juga: Berita Duka Selimuti Indonesia, Anas Urbaningrum: Selamat Jalan Kang

Setelah dilayangkannya teguran tertulis pertama pada sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV, Mulyo berharap tidak ada kesalahan serupayang muncul kedepannya.

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS sebagai acuannya,” ucap Mulyo.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kpi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler