Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Terungkap Video Indra Kenz Beri Sang Kekasih Uang Jajan Rp2 M per Bulan

27 Februari 2022, 15:15 WIB
Kolase foto Vanessa Khong dan Indra Kenz.. /Instagram @vanessakhongg dan Antara Foto/Reno Esnir/

RINGTIMES BANYUWANGI – Baru-baru ini, crazy rich asal medan, Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz terseret dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya akan segera menyita aset-aset milik Indra Kenz. 

"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Ahmad Ramadhan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Resmi Pamerkan Wajah Baby A, Atta Halilintar: Gemes Banget Anak Aku

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu, Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Terungkap Video sang Kekasih Diberi Uang Jajan Rp2 M per Bulan 

Sebelum Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, sebuah video yang menampilkan kekasih sang selebgram Vanessa Chong mengungkapkan hal mengejutkan. 

Pasalnya Vanessa Chong mendapatkan uang jajan dari Indra Kenz senilai Rp2 miliar per bulan.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bibi Ardiansyah Fokus Gala Sky Terpecah, Fuji: Dia Ngeliatin Makam

Dalam acara yang bertajuk Nih Kita Kepo di Trans TV yang tayang pada 25 Januari 2021, Nikita Mirzani berkunjung ke rumah mewah Indra Kenz. 

Di rumah Indra Kenz, ada sebuah kamar yang disediakan untuk Vanessa Khong beristirahat. 

Dalam kamar Vanessa Khong, Nikita Mirzani menemukan sebuah amplop yang berisikan uang jajan dari Indra Kenz.

Baca Juga: Pamit dari MasterChef Indonesia, Chef Arnold Berencana Akan Pindah ke Sydney 

"Itu uang jajan aku," kata Vanessa Khong pada Nikita Mirzani. 

Setelah dibuka, isinya ternyata uang berlembar-lembar bernilai 100 hingga 1000 dolar Singapura. 

Jika ditotal, semua uang yang ada di kamar tersebut bernilai Rp2 miliar.

Baca Juga: Pelukan Hangat Mahalini Meredam Air Mata Sang Kekasih, Rizky Febian: 5 Tahun ke Depan Gimana? 

Kini Indra Kenz yang merupakan tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan penipuan. 

Hal tersebut dikarenakan Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selanjutnya, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

Baca Juga: Atta Halilintar Tak Tega Melihat Baby A Ditindik, Aurel Hermansyah: Kan Biar Cantik 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ahmad Ramadhan.(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)*** 

 

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler