Crazy Rich Medan, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 25 Februari 2022, 11:42 WIB
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo // PMJ News/

RINGTIMES BANYUWANGI - Crazy Rich asal Medan yang juga sebagai pemain Binary Option, Indra Kenz terancam hukuman hingga 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Indra Kenz hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 13.00 WIB. 

Setibanya di sana, Ia langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polemik Dugaan Perselingkuhan Semakin Memanas, Kalina Ocktaranny: Belajarlah Jangan Mencolek Orang Lain

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menetapkan Crazy Rich asal Medan tersebut sebagai tersangka sejumlah kasus. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap alasan penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Mau Tidur dan Menyusu, Atta Halilintar Kembali Panik dengan Kondisi Sang Buah Hati, Baby A

Dia menuturkan bahwa penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan influencer binary option itu sebagai tersangka. 

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x