RINGTIMES BANYUWANGI - Rohimah Alli, istri pertama komedian Kiwil menggugat cerai suaminya tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meskipun telah menggugat cerai Kiwil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rohimah sempat mengungkapkan masih membuka kesempatan. Selain itu, menurut pihak pengadilan pun menyampaikan bahwa kasus ini akan menempuh jalur damai terlebih dahulu.
Kasus penggugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk ke nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS, dengan nama Penggugat Rohimah binti Matalih.
Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday
Sementara itu, tertulis tergugat Wildan Delta bin Syamsuar dengan jenis perkara cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.
Sidang perdana kasus perceraian antara Rohimah dan Kiwil direncanakan akan berlangsung pada bulan depan, tahun baru mendatang.
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan gugatan cerai Rohimah pada Kiwil dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2021.
Baca Juga: Amankah Mie Instan Dikonsumsi Anak? Simak Fakta Beserta Alasannya Berikut Ini
Artikel ini sebelumya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Tanggal Sidang Cerai Pertama Sudah Terbit, Rohimah dan Kiwil akan Didamaikan