"Sudah ditentukan bahwa nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS akan disidangkan 20 Januari 2021," kata Taslimah dikutip dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Senin 21 Desember 2020.
Pihak pengadilan mewajibkan Rohimah dan Kiwil untuk datang dalam sidang beragendakan mediasi tersebut, nantinya Kiwil dan Rohimah akan menempuh jalan damai terlebih dahulu.
"Penggugat dan tergugat diwajibkan hadir di persidangan karena dipanggil untuk didamaikan secara langsung prinsipal dan dimediasi," tutur Taslimah.
Baca Juga: 6 Tata Krama yang Penting untuk Anak, Guna Tingkatkan Keterampilan Sosialnya
Terkait alasan Rohimah gugat cerai Kiwil, Taslimah menuturkan bahwa itu akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Belum jelas apa motif yang dijadikan sebagai alasan mengajukan perceraian," kata Taslimah.
Sebelumnya, Kiwil mengakui bahwa ia sudah mendapat surat panggilan dari panggilan dalam sidang mediasi pada 20 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Kadar Gula Darah Tinggi? Segera Turunkan dengan Kayu Manis, Begini Pengolahannya
Kiwil mengaku akan mengikuti prosedur pengadilan serta kemauan Rohimah sebagai istri pertamanya.
"Hadapi sajalah, pokoknya Bunda minta tinggal nunggu sidang saja," kata Kiwil.