Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni PP dan MN.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyebarkan video syur berdurasi 19 detik itu secara masif di media sosial.
Selain itu hasil penyelidikan dari ahli forensik sampai saat ini belum menunjukkan titik terang.
Baca Juga: Menjabat Menteri Sosial, Risma Bakal Hapus Bantuan Langsung Tunai, Ini Penjelasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari ahli forensik.
"Kemudian berkas tahap satu terhadap dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, kemarin p19 sudah kita lengkapi termasuk ada beberapa tambahan lagi termasuk pemeriksaan saudari G." ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui YouTube Hitz Infotaiment, 23 Desember 2020.
Kasus video syur 19 detik ini masih terus diproses oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Apakah IQ Anak Mempengaruhi Kesuksesan Masa Depan Mereka? Begini Kata Ahli
"Hari ini melakukan pemeriksaan tambahan. Katanya baru selesai tapi belum dapat infonya seperti apa, nanti saya sampaikan ke temen-temen semua tapi ini masih terus berproses." ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.***(Kannia Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)