Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti helm, sandal, uang tunai Rp30 ribu, dan dua buah sepeda motor.
Saat ini, Nani dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Sang pengirim sate sianida ini pun diacam oleh hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.***