Jalani Rehabilitasi di RSKO Begini Potret Roy Kiyoshi

- 14 Mei 2020, 13:30 WIB
PRESENTER Roy Kiyoshi.*
PRESENTER Roy Kiyoshi.* /Instagram.com/roykiyoshi

 

RINGTIMES - Terhitung mulai Kamis (7/5/20), paranormal sekaligus artis tanah air Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33) menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sambil menunggu proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya.

Pengacaranya Henry Indraguna membagikan foto saat Roy dan tim kuasa hukum tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada pukul 11.43 WIB. Selanjut foto berdua dengan Roy yang mengenakan baju dalam kemeja putih dibalut baju tahanan warna oranye bernomor dada 40.

"Sudah di RSKO," kata Henry dalam keterangan fotonya.

Pengacara Henry Indraguna berswafoto dengan paranormal Roy Kiyoshi saat menuju RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi, Kamis (14/5/2020) (ANTARA/HO-Henry Indraguna)
Pengacara Henry Indraguna berswafoto dengan paranormal Roy Kiyoshi saat menuju RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi, Kamis (14/5/2020) (ANTARA/HO-Henry Indraguna)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan setelah menjalani asesmen Roy Kiyoshi dikirim ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.

 Baca Juga: Wajib Baca!, di Bawah ini Persyaratan Pendaftaran UTBK dan SBMPTN

Roy menjalani asesmen pada Rabu (13/5) di Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Asesmen sudah selesai, hari ini sudah berangkat menuju RSKO," kata Vivick.
Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga dengan mengajukan untuk dilakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.

Baca Juga: Balita Dibunuh Remaja 15 Tahun, dan Pelaku Ternyata Hamil 14 Minggu

Paranormal yang juga pembawa acara, Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di kediaman Roy, petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan. Roy kedapatan membeli obat mengandung psikotropika golongan 4 itu secara daring.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Baca Juga: Di Surabaya, PSBB Tahap 2 akan Sita KTP Jika Langgar Jam Malam

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x