Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna Akan Dijalani Pekan Depan

- 18 Mei 2020, 17:50 WIB
Proses pemberkasan tahap dua kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dilakukan dengan panggilan video di Rutan Pondok Bambu Jakarta.*
Proses pemberkasan tahap dua kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dilakukan dengan panggilan video di Rutan Pondok Bambu Jakarta.* /Antara/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pekan Depan, Selebriti Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5).

Berkas perkara Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemudian diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2020).

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Antisipasi Penyakit Pandemi, Beijing Bangun Labotorium P3

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Pekan depan, Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba

Lucinta Luna akan menghadapi persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian hakim anggota Masrizal dan Purwanto.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga: Pesona Gandrung Banyuwangi

Menyusul kemudian, rekan Lucinta Luna, yakni Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu, juga akan jalani sidang perdana di waktu yang sama.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x