Selain menjadi tersangka atas penipuan, berit bohong, undang-undang ITE, Indra juga dijatuhi pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdapat 9 korban yang telah menjalani pemeriksaan dan melaporkan adanya kerugian hingga Rp3.8 miliar. Maka dari laporan tersebut polisi akan menarik semua aset milik Indra untuk menutupi seluruh kerugian para korban.
Dalam kasus ini polisi juga telah melakukan penyitaan beberapa aset milik crazy rich Medan itu serta memblokir 4 rekening uang yang berisi puluhan miliar.
Baca Juga: Pemeriksaan Dilaksanakan Hari ini, Indra Kenz Diharapkan bisa Hadir Memenuhi Panggilan Penyidik
Selain itu penyidik juga telah meminta Kabareskrim Polri untuk membuat surat permintaan dibukakannya harta kekayaan Indra Kenz.
Nantinya dengan surat tersebut polisi baru bisa menelusuri siapa saja yang telah menerima uang hasil pencucian uang tersebut.
Tidak hanya itu penyidik juga berupaya untuk meminta persetujuan pengadilan negeri agar bisa menyita barang bergerak milik Indra, seperti mobil mewahnya dan rumahnya yang ada di Medan.
Sayang seribu sayang nasib Indra akan berbanding terbalik dengan sebelumnya, yang selalu memamerkan gaya hidup mewahnya kini malah menjadi miskin dan mendekam di penjara.***