Dalam kasus tersebut penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 orang untuk menjadi saksi, diantaranya 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Temuan tersebut didapatkan ketika ada pelapor RA yang datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.
Gatot juga mengatakan bahwa Doni dilaporkan dengan menggunakan platform Quotex dan bukan platform Binomo. Sehingga dia kemungkinan terjerat pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 378 KUHP.
Akibat dugaaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau pencucian uang, bisa membuatnya mendekam penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Crazy Rich Medan, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Melihat hal ini istri Doni Salmanan yang baru saja menikah dengannya, memposting sebuah foto mereka berdua di Instagram pribadinya dengan memberikan caption 'sampai jadi debu'.
Postingan tersebut pun mendapatkan tanggapan positif dari netizen dengan memberikan doa untuk kedua pasangan tersebut.***