Siap Hapus 'Bensu' dari Usahanya, Begini Sejarah Geprek Bensu Berdiri

- 12 Juni 2020, 12:21 WIB
Kaesang sempat komentari kasus merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu
Kaesang sempat komentari kasus merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu /INSTAGRAM (@kaesangp/@bilsky1)/ Twitter @barkabara

Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu', serta telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020 lalu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," tulis isi putusan Mahkamah Agung.

Atas keputusan tersebut, Ruben pun harus menghapus nama Bensu pada usaha ayam geprek miliknya.

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," sambung putusan MA.

Baca Juga: Viral! Karena Berbeda Pemilik, Ruben Akan Mengganti Nama 'Geprek Bensu'

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hanya Untung Rp 1.000 dari Geprek Bensu, Ruben Onsu Kini Harus Siap Hapus 'Bensu' dari Usahanya

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah