Rizky Billar Serahkan Hadiah Pernikahan Rp10 Juta dari dari Doni Salmanan kepada Penyidik

- 22 Maret 2022, 17:17 WIB
Rizky Billar ditemani sang istri Lesty Kejora mengembalikan uang senilai Rp10 juta sebagai kado pernikahan dari Doni Salmanan.
Rizky Billar ditemani sang istri Lesty Kejora mengembalikan uang senilai Rp10 juta sebagai kado pernikahan dari Doni Salmanan. /Instagram/rizkybillar/

RINGTIMES BANYUWANGI - Artis Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri. Ia mengembalikan uang hadiah pernikahan yang diberikan Doni Salmanan. 

Rizky Billar dan Lesty Kejora datang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Sandy Arifin. Mereka tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.57 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.37 WIB. 

Rizky Billar dan Lesty Kejora menyerahkan uang sebesar Rp10 juta yang didapatkan dari Doni Salmanan sebagai kado pernikahan.

Baca Juga: Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan oleh Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Dilansir dari ANTARA NEWS pada 22 Maret 2022, Rizky menyampaikan bahwa nominal Rp10 juta yang diserahkan ke penyidik tersebut sesuai dengan keterangan dari Doni Salmanan. 

“Hari ini agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan dan hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan, dan klien kami sudah kooperatif hadir,” kara Sandy selaku pengacara Billar.

“Saat itu saya berpendapat menambah teman menambah rezeki buat saya. Lalu kami melangsungkan pernikahan, saya undang DS untuk hadir, lalu pada hari-H, DS berikan amplop senilai Rp10 juta,” kata Rizky menurut ANTARA NEWS.

Baca Juga: Arief Muhammad Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Seperti kita ketahui bahwa Doni Salmanan terjerat kasus penipuan investasi bodong trading binary option di aplikasi Quotex. 

Kasus tersebut membuat Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun. 

Doni juga akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Bukan hanya Rizky Billar, sejumlah publik figur juga diperiksa diantaranya Rizky Febian pada Rabu 16 Maret 2022, kemudian Reza Arap, Atta Halilintar, dan arief Muhammad pada Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Biodata Lengkap Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan yang Terseret Kasus Investasi Bodong

Sejumlah publik figur tersebut diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan Doni Salmanan, seperti Reza Arap terkait uang saweran Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar. 

Adapun Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta, Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior di hari ulang tahunnya, dan Billar terkait uang kado pernikahan senilai Rp10 juta.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x