Ruben Onsu Digugat oleh I Am Geprek Bensu, Berikut Isi Gugatannya

- 12 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Ruben Onsu Digugat oleh I Am Geprek Bensu, Berikut Isi Gugatannya
Ilustrasi. Ruben Onsu Digugat oleh I Am Geprek Bensu, Berikut Isi Gugatannya /Brian Chan/Unsplash/

3. Menyatakan pendaftaran merek “I AM GEPREK BENSU” atas nama Ruben Onsu batal demi hokum dengan disertai hukumnya kemudian.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Beberkan Penerima Dana Lain

4. Memerintahkan Tergugat II (kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk melaksanakan pembatalan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Ruben Onsu dengan mencoretpendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dengan sanksi hukumnya.

5. Menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 Miliar dan diwajibkan pembayarannya dilaksanakan sekaligus.

6. Menghukum Ruben Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU”. Termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkannya kembali.

Baca Juga: DO EXO Kembali Bermain Drama dengan Peran yang Berbeda, Ini Sinopsis Singkatnya

7. Menghukum Ruben Onsu untuk membayar uang paksa atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dihitung per hari setiap keterlambatan.

8. Menghukum Ruben Onsu untuk membayar semua biaya perkara menurut publikasi sebesar Rp3.452.000.

Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 14 April 2022.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah