Siap Hadapi Sidang Vonis Dugaan Penganiayaan, Nikita Mirzani Percayakan Majelis Hakim Sepenuhnya

- 15 Juli 2020, 09:45 WIB
NIKITA Mirzani.
NIKITA Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_17/

RINGTIMES BANYUWANGI - Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 15 Juli 2020 atas dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

 

“Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB,” kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.

 

Nikita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Baca Juga: Cacing Gelang Nematoda Hidup Bersarang dalam Amandel Wanita Jepang

Fahmi selaku kuasa hukum Nikita, menyatakan bahwa kliennya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memberikan putusan.

“Persiapannya santai aja Nikitanya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita,” kata Fahmi.

 

Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Baca Juga: Beginilah Jurus Jitu ala Dokter Reisa agar Daerah Berubah Menjadi Zona Hijau

Berita ini sebelumnya telah terbit di Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Percayakan Majelis Hakim Sepenuhnya, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Dugaan Penganiayaan

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya juga sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun dengan melangsungkan kehidupan pernikahan siri.

Statusnya sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankannya.

 

Sedangkan perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka, akan memberatkan putusannya.

Baca Juga: Seleksi Khusus Ditiadakan, Paskibraka di Istana Negara pada Peringatan Kemerdekaan hanya 8 Orang

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

 

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.(Nur Annisa/PR Cirebon).***

 

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x