Jerinx SID Dituntut Pidana 3 Tahun Atas Ujaran Kebencian Sebut IDI 'Kacung WHO'

- 3 November 2020, 15:25 WIB
Jerinx SID divonis 3 tahun kurungan penjara: Jerinx SID telah ditetapkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurang.
Jerinx SID divonis 3 tahun kurungan penjara: Jerinx SID telah ditetapkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurang. /Fikri Yusuf/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus yang menyangkut nama drummer Superman is Dead, Jerinx SID atau pemilik nama asli Ari Astina kini berbuntut tuntutan penjara hingga tiga tahun akibat ujaran kebencian sebut IDI 'Kacung WHO' beberapa waktu lalu.

Jerinx memang sering menyampaikan pernyataan kontroversial baik dengan ucapan atau pun cuitannya di salah satu plaform sosial media.

Kali ini kasus yang sedang Jerinx hadapi berhubungan dengan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilakukan pada Selasa, 3 November 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari RRI.

Jerinx dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ketahui 5 Hama pada Pembudidayaan Ikan Lele yang Perlu Diwaspadai

Atas tuntutan tersebut, Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x