Majelis hakim mengabulkan permintaan pembelaan dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan pada pekan depan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Baca Juga: Selain Lezat, Simak 5 Manfaat Jamur Tiram bagi Kesehatan, Bantu Turunkan Kolesterol
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali kepada polisi lantaran dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh IDI tersebut berdasarkan tudingan Jerinx yang menyebut IDI sebagai ‘Kacung WHO’.
Sampai saat ini, Jerinx ditahan sudah hampir memasuki bulan keempat terhitung penahanan sejak 12 Agustus 2020 lalu.***