Jerinx SID Dituntut Pidana 3 Tahun Atas Ujaran Kebencian Sebut IDI 'Kacung WHO'

- 3 November 2020, 15:25 WIB
Jerinx SID divonis 3 tahun kurungan penjara: Jerinx SID telah ditetapkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurang.
Jerinx SID divonis 3 tahun kurungan penjara: Jerinx SID telah ditetapkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurang. /Fikri Yusuf/

Majelis hakim mengabulkan permintaan pembelaan dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan pada pekan depan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Baca Juga: Selain Lezat, Simak 5 Manfaat Jamur Tiram bagi Kesehatan, Bantu Turunkan Kolesterol

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali kepada polisi lantaran dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh IDI tersebut berdasarkan tudingan Jerinx yang menyebut IDI sebagai ‘Kacung WHO’.

Sampai saat ini, Jerinx ditahan sudah hampir memasuki bulan keempat terhitung penahanan sejak 12 Agustus 2020 lalu.***

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah