Fakta atau Hoaks, Di NKRI Bendera Tiongkok Bebas Berkibar Karena Utang Menumpuk

- 27 Mei 2020, 07:55 WIB
BENDERA Tiongkok.*
BENDERA Tiongkok.* /THOMAS PETER/REUTERS//THOMAS PETER/REUTERS

Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Kominfo RI, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim narasi yang santer beredar dalam media sosial tersebut.

Secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama. Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.

Baca Juga: Di Bundaran HI, Relawan Indonesia Bersatu Gelar rapid test Gratis

Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.

Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan meminta maaf atas kejadian tersebut.
 
Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Baca Juga: Mengatasi Kehilangan Nafsu Makan, Saat Hamil!!

Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia. Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan terjadinya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tak takut terhadap pemerintahan sekarang, terbukti salah.

Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Untuk Masuk PTN di Tengah Pandemi, SIAPPTN Adakan Uji Coba Via Daring

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x