Hati-Hati Tertipu, Simak Perbedaan Ponsel Rekondisi hingga Ilegal, Jadilah Konsumen Cerdas

12 Desember 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi ponsel /WARTA PONTIANAK

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini perkembangan ponsel atau handphone semakin pesat dengan berbagai merek. Pengguna perlu berhati-hati karena banyak ponsel rekondisi hingga ilegal yang beredar.

Ponsel hampir menjadi kebutuhan utama di era digital saat ini. Selain sebagai alat komunikasi, handphone digunakan sebagai media belajar, pendukung pekerjaan, mendapatkan informasi, dan lain sebagainya.

Karena menjadi kebutuhan yang sangat penting, banyak orang berlomba dan berusaha membeli handphone baik dalam kondisi baru maupun bekas.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Sfhow Shopee 12.12 Birthday

Tentunya dengan pertimbangan harga yang murah dan kualitas yang terbaik.

Di pasaran banyak handphone yang beredar dengan harga yang murah dan kualitasnya bagus.

Tentunya ponsel tersebut sudah pernah digunakan sebelumnya sehingga harganya lebih miring.

Baca Juga: Mengejutkan, Keladi dan 9 Tanaman Hias Ini Ternyata Beracun, Simak Penjelasannya

Ada juga HP impor yang beredar namun tidak memiliki izin resmi. Hal tersebut termasuk berbahaya karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, konsumen harus lebih berhati-hati dalam membeli HP.

Sebelum membeli HP, sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu kondisi HP tersebut secara keseluruhan. Kita juga harus tau perbedaan HP ilegal, rekondisi dan refurbished.

Baca Juga: 4 Bumbu Dapur Rendah Purin Bantu Cegah Asam Urat Kambuh, Begini Cara Mengolahnya

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari unggahan instagram kemenkominfo, Sabtu, 12 Desember 2020, berikut ini perbedaan antara HP ilegal, rekondisi dan refurbished,

1. Ponsel ilegal atau black market (BM)

Ponsel ilegal yang berasal dari pasar gelap adalah ponsel yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur.

Yakni memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan lolos sertifikasi Sumber Daya Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI).

Baca Juga: 4 Bumbu Dapur Rendah Purin Bantu Cegah Asam Urat Kambuh, Begini Cara Mengolahnya

2. Ponsel rekondisi

Selanjutnya yaitu ponsel rekondisi yang merupakan ponsel yang rusak lalu diperbaiki dan komponennya diganti oleh pihak yang tidak resmi.

Cara yang digunaka yaitu dengan kanibal atau mengambil komponen ponsel lainnya yang sejenis.

3. Ponsel refurbished

Ponsel ini sama seperti rekondisi, namun perbaikan dan penggantian komponen dilakukan oleh pihak resmi.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Cek Jam Tidur Anda dan Temukan Rahasia Kepribadian Anda

Atau bisa juga disebut pabrik resmi pembuat ponsel secara langsung. Seperti ponsel yang memiliki kerusakan namun masih memiliki garansi.

Lalu ponsel mana yang aman dibeli? Berikut saran dari Kemenkominfo.

- Ponsel resmi yang masuk sesuai aturan.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya, Inilah Pertanda Ratu Adil Segera Tiba, Salah Satunya Muncul Bintang Pari

- Ponsel yang lolos sertifikasi SDPPI Kominfo. Tertera pada kemasan ponsel dengan format "Nomor sertifikat /SDPPI/tahun pembuatan".

- Memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia.

- Ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar.

Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Keladi Paling Cantik, Corak dan Warnanya Mempesona, Segera Miliki Sekarang

Itu tadi perbedaan ponsel ilegal, rekondisi dan refurbished. Jadilah konsumen yang cerdas dan telitilah sebelum membeli.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler