IMEI Menghadirkan Layanan untuk Menangani Ponsel yang Hilang

- 16 April 2020, 20:30 WIB
ILUSTRASI ponsel Adroid.*
ILUSTRASI ponsel Adroid.* /PIXABAY/

RINGTIMES - Regulasi yang mengatur validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan menghadirkan layanan yang belum ada, yaitu untuk menangani ponsel yang hilang dan dicuri.

"Layanan ini sudah tumbuh dengan sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu.

Jika konsumen kehilangan ponsel, dia harus melapor terlebih dulu kepolisian agar dibuatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, konsumen bisa mendatangi layanan konsumen (customer care, customer service) di operator seluler sesuai dengan nomor yang digunakan.

Baca Juga: Ungkap Sri Mulyani : Presiden hingga Menteri Tidak Dapatkan THR

Operator seluler akan memasukkan data ke sistem Equipment Identity Register (EIR) milik mereka, yang akan disinkronisasi dengan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah.

CEIR akan mengeluarkan status bahwa ponsel tersebut masuk ke blacklist kepada EIR di masing-masing operator seluler sehingga ponsel tersebut tidak akan mendapatkan layanan seluler dari operator mana pun.

"IMEI akan diblokir sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator," kata Akbar.
Layanan konsumen.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 5.136 orang, Pasien Sembuh Sebanyak 446 Orang

Konsumen bisa menghubungi layanan konsumen yang tersedia di masing-masing operator jika mengalami kendala terkait dengan nomor IMEI setelah regulasi ini berlaku mulai 18 April.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x