RINGTIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan presiden, wakil presiden hingga para menteri tidak dapatkan tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya itu, Sri Mulyani pun mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tak mendapatkan THR.
“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Usia 23 Tahun, Frets Butuan Jadi Pemain Muda di Persib Bandung
"Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Dokter Wilson Ungkap Proses Perkembangan COVID-19 di Tubuh Manusia