Aturan IMEI Telah Resmi Disahkan Oleh Kominfo, Simak Selengkapnya

- 19 April 2020, 15:15 WIB
ILUSTRASI IMEI pada ponsel.*
ILUSTRASI IMEI pada ponsel.* /Pixabay/

RINGTIMES - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan regulasi tentanng validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku mulai hari ini, 18 April 2020.

"Ya, sudah berlaku," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, melalui pesan singkat, Sabtu.

Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, namun implementasinya baru berlaku mulai 18 April, ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.

Baca Juga: Jadwal Belajar di TVRI, Hari Sabtu dan Minggu Ada Materi Kebudayaan

Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet, namun, tidak berlaku untuk laptop.

Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Baca Juga: WHO: Kondisi Pasar Basah Harus Higienis dan Tidak Jual Satwa Liar

Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x