RINGTIMES - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan baru untuk menyelamatkan perusahaan otobus (PO) yang terancam bangkrut akibat pandemi ini.
Aturan ini berupa skema relaksasi pembayaran kredit bagi mereka.
Aturan terbaru dari Kemenkeu ini akan segera digagas pada pekan depan.
Baca Juga: Ambisi Presiden Real Madrid Merancang New Los Galacticos 2020
Akan ada dua paket yang diberikan untuk stimulus keuangan bagi para PO ini.
"Stimulus kedua paket untuk 11 sub sektor manufaktur minggu depan ini terbit Peraturan Menteri yang baru.
"18 sektor itu akan diberi insentif yang berupa pasal 21 ditanggung pemerintah pasal 22 dan 25 transportasi masuk disini dan akan menjangkau sektor yang terdampak," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual bertajuk "Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak COVID-19' pada Minggu, 26 April 2020.
Baca Juga: Dokter Ungkap Virus Corona Bisa Sebabkan Stroke Mendadak pada Remaja
Skema yang pertama ialah cost sharing dimana ada penundaan angsuran pokok bagi para debitur menengah di mana pemerintah tidak akan menanggung seluruhnya, tapi dibagi dengan perbankan atau lembaga pembiyaan non-bank.
Editor: Dian Effendi
Sumber: Pikiran-Rakyat.com