Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia, Tidak Hanya Daerah PSBB

- 26 April 2020, 09:05 WIB
Jumpa pers jarak jauh Menko Polhuka Mahfud MD soal rencana penerbitan PP karantina kewilayahan.
Jumpa pers jarak jauh Menko Polhuka Mahfud MD soal rencana penerbitan PP karantina kewilayahan. //Kemenko Polhukam

RINGTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi. 

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (25/04/2020).

Baca Juga: Inspirasi Ramadan: Kebahagiaan Dul Jaelani Menjalankan Ibadah Puasa

Lebih lanjut, larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia. 

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud. 

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta. 

Baca Juga: Dikabarkan Kritis, Kim Jong Un Ternyata 'Minggat' Ke Resort Mewah

Demikian juga, mereka yang ingin masuk ke Jakarta tidak dilarang. 

Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x