Dilarang Ambil Konten Sembarangan di Instagram Tanpa Izin Pemilik Asli

- 10 Juni 2020, 17:55 WIB
Instagram larang ambil foto sembarangan di platformnya.
Instagram larang ambil foto sembarangan di platformnya. /Pixabay/USA-Reiseblogger/

RINGTIMES BANYUWANGI - Instagram mengatakan adanya fitur yang menyematkan unggahan di platformnya dan tidak berarti memberikan izin kepada orang lain untuk mengambil konten.

Jika mengambil postingan orang lain tanpa seizinnya maka dapat melanggar hak cipta.

Instagram mengharuskan pihak ketiga untuk meminta izin kepada pemilik kreator atau pemilik postingannya.

Baca Juga: Pecah Rekor, 9 Juni 2020 Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 1.043 Orang

"Kebijakan Instagram akan mengharuskan pihak ketiga untuk memiliki izin dari pemegang hak yang berlaku. Ini termasuk memastikan mereka memiliki lisensi atas berbagai konten yang diunggah, bila hukum mewajibkan adanya linsensi," ujar Juru Bicara Instagram kepada Ars Technica seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Times of India.

Aturan ini muncul setelah majalah NewsWeek kalah di pengadilan dari fotographer Elliot McGucken. Fotografer ini mempermasalahkan soal hak cipta ketika Newsweek menampilkan unggahannya di dalam berita.

McGucken mengugat NewsWeek atas pelanggaran hak cipta, mengklaim bahwa ia tidak memberikan izin publikasi dalam penggunaan fotonya.

Baca Juga: Di Banyuwangi, Calon Wali Murid SMAN Ditodong Biaya 4 juta Lebih

Berita ini sebelumya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Hati-hati, Instagram Larang Ambil Foto Sembarangan Tanpa Izin Pemilik Asli

NewsWeek mengatakan bahwa foto itu tidak memerlukan izin dari McGucken karena bisa mendapatkan hak cipta langsung dari Instagram.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x