Tanpa Ribet, Berikut Cara Mudah Bikin SIM Online dari Rumah Cukup Gunakan Ponsel Anda

- 4 November 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online /Korlantas/

RINGTIMES BANYUWANGI - Di tengah kebiasaan baru, di jaman yang serba digital semua hal dapat dilakukan secara daring melalui mobile maupun pc.

Hanya dalam ganggaman dalam sekejap tanpa ribet dan harus antre panjang semua hal dapat didapatkan. Baik produk maupun jasa, tanpa keluar rumah semua bisa dilakukan dan diselesaikan tanpa masalah.

Begitu juga dengan pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi. Perjalanan berkemudi akan semakin aman dengan SIM.

Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Berpulang, Ini Kata-kata Legendaris Paling Fenomenal Darinya

Biasanya, membuat SIM perlu dilakukan dengan proses yang cukup panjang dan menghabiskan banyak waktu.

Untuk saat ini Anda tidak perlu khawatir lagi, pasalnya korlantas telah menyiapkan fasilitas pembuatan SIM online yang dapat Anda lakukan dari mana saja.

Seperti yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Auto2000 berikut adalah langkah mudah membuat SIM online dari rumah.

Baca Juga: Ini Dia 3 Penyebab Sepele Anda Tak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta

1. Buka laman resmi Korlantas Polri di website https://sim.korlantas.polri.go.id/

2. Selanjutnya, Anda akan diberikan empat pilihan, yaitu Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM. Perubahan Data Pengemudi, dan Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang. 

Jika Anda akan membuat SIM baru, maka pilih Perpanjangan SIM. Anda akan dibawa ke halaman selanjutnya berisi data permohonan.

3. Setelah mengisi seluruh data permohonan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga: Pilpres AS Dimulai, Biden Meraih Kemenangan Pertama pada Hari Pemilihan

Selanjutnya Anda harus mengisi data diri, berupa Kewarganegaraan, NIK/Nomor KTP, Nama, Jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, alamat, provinsi, agama, tinggi, pendidikan, pekerjaan, berkacamata, cacat fisik, telepon, dan asal negara.

4. Langkah selanjutnya adalah mengisi data keadaan darurat.

Di dalam formulir ini, Anda harus mengisi informasi untuk mempermudah pihak berwajib dalam menghubungi keluarga atau kerabat jika Anda mengalami kecelakaan.

5. Anda akan diminta mengonfirmasi seluruh data yang telah dimasukkan. Jika sudah benar semua, maka Anda sudah selesai mengisi permohonan pembuatan SIM online.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 2 Oktober 2020 Telah Dua Kali Muntahkan Awan Panas

6. Lakukan pembayaran SIM online yang dilakukan via Bank BRI.

7. Setelah proses pembayaran selesai, Anda bisa langsung datang ke lokasi Satpas atau Gerai SIM Keliling yang telah dipilih pada saat proses registrasi online.

8. Anda juga diminta untuk memilih lokasi pembuatan SIM yang paling sesuai. Pilih lokasi dan tanggal yang paling cocok.

9. Datang ke lokasi yang sudah ditentukan kemudian petugas di lokasi akan mengecek semua data milik Anda.

Baca Juga: Segera Daftar di prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Hari Ini, 2 November 2020

10. Data yang telah cocok akan langsung memasuki tahap identifikasi dan verifikasi, yaitu mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan.

11. Berikutnya Anda juga akan mengikuti ujian teori dan praktik. Setelah semua tahap itu berhasil, maka SIM Anda siap diterbitkan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x