PTSL Pengatigan Banyuwangi Bermasalah, Ribuan Pemohon Tidak Diberi Patok

30 April 2020, 00:31 WIB
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/ /Pikiran-Rakyat.Com

RINGTIMES BANYUWANGI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi diduga menuai masalah.

Pengakuan dari dua orang pemohon menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberi patok (tanda batas) oleh panitia PTSL setempat.

“Saya daftar tiga bidang (tanah), tapi tidak diberi patok. Katanya sudah dilakukan pengukuran, tapi saya tidak tahu karena tidak dikabari,” jelas salah satu warga kepada Ringtimes Banyuwangi pada Kamis (23/4/2020) yang identitasnya sengaja kami sembunyikan demi alasan keamanan.

Baca Juga: Hebat, DPRD Jatim Apresiasi Kabupaten Sampang Zona Hijau Covid-19

Saksi lain juga menyebut hal yang sama. Ia mengaku juga tidak diberi patok. “Saya daftar dua bidang tanah. Juga tidak diberi (patok),” ungkapnya.

Padahal, dari keterangan salah satu kepala dusun, proses pengukuran telah selesai dilakukan sekitar sebulan yang lalu.

“Sudah selesai (pengukuran). Saat ini peta ukur (peta bidang) malah sudah banyak yang selesai. Pemohon sudah kita minta tanda tangan berkas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Desa Pengatigan Rogojampi mendapat program PTSL dari Kantor BPN/ATR Banyuwangi tahun 2020 sebanyak 2 ribu bidang.

Baca Juga: Kabar Gembira!! Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Kembali

Hingga saat ini, pendaftar PTSL di Desa Pengatigan telah mencapai lebih dari 1.400 pemohon.

Terkait persoalan patok, Ringtimes Banyuwangi mencoba menghubungi Ketua Panitia PTSL Desa Pengatigan pada Rabu (29/4/2020) malam.

Namun yang bersangkutan menyampaikan sedang dalam perjalanan dan berjanji akan menelepon balik.

Ringtimes Banyuwangi kembali mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, tapi belum dijawab.

 

(berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya)

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler