Cabuli Murid Kelas 4 SD, Anggota BPD di Banyuwangi Diancam 15 Tahun Penjara

- 28 April 2020, 19:55 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa pelaku tindak pidana pencabulan tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*/
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa pelaku tindak pidana pencabulan tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*/ /Very Kurniawan for Ringtimes

RINGTIMES – Aksi bejat lelaki tua ini bikin malu saja. ‘B’ pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih berusia 10 tahun tersebut memang layak dihukum berat.

Yang bikin miris, B diketahui adalah tokoh masyarakat Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi. Bahkan, B tercatat sebagai anggota BPD yang notabene adalah wakil rakyat.

“Iya benar, dia adalah anggota BPD Desa Bomo. Setelah kejadian itu warga langsung mengusirnya keluar kampung,” jelas Ketua BPD Desa Bomo, Edy pada Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Janganlah Kamu Mengikuti Sesuatu yang Tidak Kamu Ketahui

Melati (nama samaran) yang masih berumur 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar setempat mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh B yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelecehan seksual itu terjadi sebanyak dua kali, dan yang terakhir dilakukan B di pos keamanan tambak udang desa setempat.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa pelaku tindak pidana pencabulan tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Denny Cagur Kepergok Sang Istri Saat Telepon Mantan Kekasihnya

”Pelaku kami jerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Arman pada Selasa (28/4/2020).

Menurut Kombespol Arman, pelaku sempat melarikan diri ke kabupaten Jember.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x