Setelah berhasil melakukan transaksi pendaftaran, pihak PDAM akan melakukan survey untuk melihat lokasi yang ingin dilakukan pemasangan.
Survey ini dilakukan untuk mengetahui apakah bangunan yang ingin dipasang pipa PDAM masuk ke dalam jangkauan perusahaan dan sumber air, dan juga untuk menentukan tipe rumah atau bangunan agar terdapat kejelasan mengenai biaya pendaftaran dan jenis pipa yang akan digunakan.
6. Membayar Biaya Pemasangan PDAM
Biaya pemasangan pipa PDAM berbeda-beda di setiap daerahnya.
7. Memberikan Bukti Pembayaran
Setelah membayar biaya pemasangan PDAM, pemohon harus memberikan bukti pembayaran biaya pemasangan.
8. SPK (Surat Perintah Kerja)
Surat Perintah Kerja (SPK) akan dikeluarkan oleh pihak PDAM jika calon pelanggan sudah melakukan pembayaran, menyerahkan bukti pembayaran, dan rumah atau bangunan yang didaftarkan sudah dilakukan survey oleh pihak PDAM.
9. Pemasangan Sambungan Baru
Jika semua dokumen sudah lengkap sesuai prosedur maka akan dilakukan pemasangan sambungan pipa PDAM.