Pemerintah Keluarkan Subsidi pelanggan PLN Bisnis dan Industri Kecil

- 1 Mei 2020, 23:41 WIB
ILUSTRASI pemeliharaan jaringan listrik oleh PLN.*
ILUSTRASI pemeliharaan jaringan listrik oleh PLN.* /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah akan memberikan bantuan listrik gratis kepada pelanggan bisnis dan industri kecil melalui program perlindungan rakyat terdampak Covid-19 dan mengupayakan pemulihan ekonomi di seluruh Indonesia.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/5/2020) menyampaikan bahwa keputusan presiden melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19, disambut PLN dengan menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan bisnis skala kecil (B1) dan industri skala kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.

Keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan golongan tersebut telah diputuskan oleh Pemerintah melalui Rapat Terbatas pada 29 April 2020 yang lalu.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Fasilitas bagi UMKM untuk Mendapatkan Subsidi

“Sangat jelas kebijakan Bapak Presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” kata Zulkifli.

Sebulan yang lalu, Pemerintah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi.

Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan diambil oleh pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Bantuan Modal Kerja UMKM Diidentifikasi dari Perbankan

“PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian Pemerintah dalam melindungi dan membantu para pelaku bisnis dan industri kecil, sehingga kami juga akan menempuh berbagai jalur sehingga pembebasan tagihan dapat secepatnya dinikmati oleh pelanggan yang berhak,” papar Zulkifli.

Ia menambahkan, apabila pembebasan dan pemberian diskon pelanggan pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama 3 bulan, dalam kebijakan kedua ini pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x