SKD CPNS, Bupati Anas Sebut Banyuwangi Membutuhkan PNS yang Hebat

- 8 Februari 2020, 23:28 WIB
Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim /kemdiknas.go.id/ringtimes

BANYUWANGI – Melalui sambungan facetime, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas membuka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menyapa dan memberikan ucapan selamat kepada semua peserta CPNS yang lolos dan bersiap mengikuti SKD sebagai tahapn seleksi berikutanya.

SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan mulai hari ini (Kamis, 06/02/2020) oleh Pemkab Banyuwangi. Sebanyak 400 peserta mengikuti tes SKD di hari pertama ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan bahwa SKD akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Kamis-Sabtu (6-8/2/2020). Total peserta yang mengikuti SKD sebanyak 1.240 orang. Jadi SKD akan diikuti sebanyak 400 peserta setiap harinya dibagi menjadi empat sesi per hari.

“Dimana masing-masing sesi diikuti 100 peserta. Kecuali Hari Sabtu, di bagi dalam lima sesi, karena di hari itu pesertanya yang paling banyak,” ujarnya.

Pada tahapan seleksi ini, peserta akan diberikan soal dengan tiga kategori, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dengan jumlah total 100 soal.

Menurut Nafiul Huda, dalam tahap ini peserta yang lolos harus memenuhi nilai ambang batas minimal SKD yang ditetapkan dalam Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019. Dengan ketentuan untuk Untuk jalur formasi umum total nilai ambang batas minimal yang harus diperoleh sebesar 271. Rinciannya, nilai minimal TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Sementara untuk jalur disabilitas akumulasi skor minimalnya sebesar 260, dengan catatan, nilai minimal TIU nya sebesar 70.

Sebelumnya, peserta yang mengikuti tahap SKD ini telak lolos dari proses seleksi administrasi sebagai calon CPNS daerah.

Anas menjelaskan, kualitas SDM pemerintah merupakan kunci kesuksesan pengelolaan pemerintah. Oleh karenanya pihaknya sangat serius dalam proses penjaringan CPNS daerah. Terlihat dari penetapan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi sebagai salah satu syarat bisa melamar.

Yakni, untuk formasi umum, IPK minimal 3,5 untuk perguruan tinggi terkadreditasi C; IPK 3,25 untuk akreditasi B; dan IPK 3,00 untuk akreditasi A. Sedangkan formasi disabilitas, IPK minimal 2,75.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x