RINGTIMES – Mengantisipasi penyebaran pendemi virus Corona Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengurangi jam operasional.
Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Tahir SH mengatakan, pelayanan tetap berjalan sebagaimana biasa, yakni hari Senin hingga Jumat.
“Hanya saja pelayanan dibatasi hingga jam 12.00 WIB, dengan tujuan mengurangi jumlah kerumunan pengunjung dan menghindari penyebaran corona,” jelas Tahir pada Rabu (18/3/2020).
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 16 hingga 27 Maret 2020 mendatang.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Telah Sembuh dari COVID-19, Warga Depok Ini Belum Bisa Ditemui
Selain itu, lanjutnya, di Kantor Pengadilan Agama akan disediakan hand sanitizer, terutama di ruang pelayanan publik, ruang tunggu sidang, ruang pos pelayanan hukum, dan di ruang mediasi.
Namun demikian, Tahir mengaku pihaknya belum mendapatkan hand sanitizer dan masker karena sangat sulit didapatkan.
“Kami sudah berusaha mencari ke mana-mana, tapi kosong,” tandasnya.
Bagi pengunjung Pengadilan Agama Banyuwangi, Tahir berharap dapat memaklumi pengurangan jam kerja ini.