TRC Perlindungan Perempuan dan Anak akan Laporkan Yahyo dengan Kasus Lain

- 13 Mei 2020, 02:10 WIB
Tersangka percobaan percobaan pembunuhan, Yahyo diamankan di Mapolsek Rogojampi, pada Selasa (25/2/2020)./
Tersangka percobaan percobaan pembunuhan, Yahyo diamankan di Mapolsek Rogojampi, pada Selasa (25/2/2020)./ /Riky Fendy/ringtimes

RINGTIMES BANYUWANGI – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPA) mengomentari proses persidangan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Yahya alias Yahyo terhadap mantan Sekretaris Desa Gintangan, Nastain.

Kepada Ringtimes Banyuwangi, Sekretaris TRCPA, Veri Kurniawan mengatakan, dalam kasus tersebut ada anak dibawah umur yang diduga kuat turut menjadi korban atas upaya percobaan pembunuhan tersebut.

“Korban (Nastain) kita ketahui telah melapor ke Unit PPA Polres Banyuwangi terkait trauma yang dialami anaknya yang menyaksikan langsung upaya percobaan pembunuhan itu,” jelas Veri Kurniawan, pada Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Menabur Benih Manfaat di Medsos (Resensi Buku Opini Medsos)

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam proses persidangan terdakwa Yahya alias Yahyo, majelis hakim harus mempertimbangkan dampak trauma yang dialami anak korban yang masih dibawah umur.

“Kekerasan itu tidak hanya secara fisik, namun juga bisa kekerasan secara psikologis. Seperti anak bisa trauma dengan kejadian yang disaksikan langsung di depan matanya,” ungkap Veri Kurniawan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus benar-benar mempertimbangkan kekerasan psikologis yang dialami oleh anak korban.

Baca Juga: Untuk Bantu Covid-19 Perusahaan Pertamina Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar

“Dari situ, jaksa juga harus mengikut sertakan pasal kekerasan anak dibawah umur. Pelaku harus dihukum dengan pasal berlapis,” paparnya.

Bilamana persidangan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Yahya alias Yahyo tidak menyertakan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur, maka TRCPA akan menyiapkan langkah lain untuk menjerat Yahya alias Yahyo.

Langkah yang akan diambil TRCPA, menurut Veri, adalah dengan melaporkan secara terpisah kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ke unit PPA Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Untuk Bantu Covid-19 Perusahaan Pertamina Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar

“Kami fokus ke kasus kekerasan perempuan dan anak. Boleh saja persidangan saat ini hanya ke percobaan pembunuhan. Tapi kami akan laporkan Yahya dengan kasus-kasus yang lain,” pungkasnya.

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x