Suami Ingin Rujuk Setelah Talak Istri? Segera Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Rujuk

6 Desember 2020, 09:30 WIB
Hal yang perlu diperhatikan ketika suami ingin rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istri /PIXABAY/SFPhotographer

RINGTIMES BANYUWANGI – Talak merupakan salah satu awalan mengenai retakan sebuah pernikahan. Namun, tak sedikit suami yang kerap ingin rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Sehingga sebelum rujuk, sebaiknya memperhatikan beberapa hal menurut Islam.

Setelah suami menjatuhkan talak kepada istri, terbentuklah masa iddah sebagai masa tunggu bagi istri untuk mengetahui bahwa rahimnya kosong setelah ditalak suami.

Masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak yaitu suami istri untuk berpikir ulang mengenai rujuk untuk melanjutkan pernikahan.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Ketika setelah berpikir dan ternyata suami ingin rujuk dengan istri, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum rujuk.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Nu Online, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan manakala seorang suami hendak rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.

1. Suami yang Hendak Rujuk

Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika suami ingin rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istri yaitu memperhatikan kondisi suami yang hendak rujuk.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV, MNCTV, dan RCTI Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020

Suami yang ingin melakukan rujuk harus orang yang sah melakukan pernikahan, seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri.

Sehingga, tidak sah hukumnya ketika rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.

Sementara itu, laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, keduanya tetap sah melakukan rujuk meski dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja. 

Baca Juga: Surat Al Muthaffifin Ayat 1-36 Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Istri yang Akan Dirujuk

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah kondisi istri yang akan dirujuk setelah dijatuhkan talak oleh suami.

Istri yang dirujuk sebaiknya masih dalam masa iddah dari talak raj‘i, yakni talak satu atau talak dua, bukan dari talak ba’in.

Apabila istri telah lewat dari masa iddah, maka akan tidak sah hukum rujuknya.

Baca Juga: 8 Sifat Istri Ini Mampu Membuat Rezeki Suami Berlimpah dan Mengalir Deras

Jika suami tetap ingin kembali kepada sang istri meski telah lewat masa iddah, maka ia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb:

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد 

Baca Juga: Alami Nyeri di Pergelangan Kaki ? Segera Redakan dengan 5 Cara Berikut

Artinya, “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33).  

Begitu pula jika talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri adalah talak tiga atau talak ba’in.

Meski masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah lagi dengan sang istri, kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.

Baca Juga: Hancurkan Batu Ginjal, 10 Pengobatan Ini Bisa Cegah Pembentukan Batu Ginjal Baru

Persyaratan ini juga telah dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb: 

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal.  33).  

Baca Juga: Kopi Mampu Turunkan Kadar Asam Urat dan Kurangi Risiko Asam Urat Kambuh, Simak Penjelasannya

Seperti halnya istri yang ditalak tiga atau talak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun juga tidak bisa dirujuk dengan sang suami.

Sehingga jika sang suami tetap ingin kembali kepada istri dan mempertahankan pernikahannya tetap harus melakukan akad baru.

Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.     

Baca Juga: Redakan Nyeri Akibat Asam Urat Tinggi dengan Air Perasan Lemon, Begini Cara Pengolahannya

Sebagaimana keadaan suami yang merujuk, keadaan istri yang dirujuk juga tidak boleh dalam keadaan murtad.  

3. Redaksi Rujuk

Hal terakhir yang perlu diperhatikan sebelum rujuk yaitu memperhatikan ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk atau redaksi rujuk.

Ungkapan yang dipergunakan sang suami ketika hendak rujuk dengan sang istri yaitu menggunakan ungkapan sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) yang disertai dengan niat.

Baca Juga: 9 Pengobatan Ayurveda Ini Bisa Turunkan Asam Urat Secara Alami dan Cegah Asam Urat Kambuh

Contoh ungkapan sharih, yaitu “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.”

Sedangkan contoh ungkapan kinayah, yakni “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”

Pada dasarnya, ungkapan-ungkapan tersebut berlaku bagi orang yang normal bicara.

Baca Juga: Surat Al Insyiqaq Ayat 1-25 Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sedangkan bagi orang yang tunawicara, bisa cukup dengan isyarat yang memberikan makna yang sama.       

Akan tetapi,Syekh Ibrahim mempersyaratkan agar ungkapan rujuk tersebut tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu.

Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau.” Atau ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.”

Baca Juga: 4 Golongan Manusia Ini Patut Ditiru atau Harus Dihindari Menurut Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani

Tak hanya itu, rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan.

Rujukpun tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan melakukan hubungan suami istri.

Sebaiknya, rujuk harus tetap diucapkan, dan menurut hukum sunnahnya bisa diucapkan di hadapan dua saksi.

Baca Juga: Surat Al Buruj Ayat 1-22 Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Tujuan pengucapan di hadapan dua saksi yaitu agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya. 

Selain itu, hal penting yang perlu diperhatikan ketika suami iungin rujuk yaitu kerelaan istri.

Rujuk tidak boleh dilakukan tanpa kerelaan istri atau suami yang memaksa istri untuk melakukan rujuk.

Baca Juga: 8 Keutamaan Sholat Dhuha, Sebagai Pengganti Sedekah Hingga Pengampunan Dosa

Sehingga kerelaan istri sangat perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama.

Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.

Dengan demikian, sebelum melakukan rujuk setelah suami menjatuhkan talak kepada istri, sebaiknya memperhatikan hal-hal tersebut agar rujuk bisa dianggap sah menurut Islam.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler