Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, dengan Penjelasan Lengkap

7 Mei 2021, 19:57 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dengan penjelasannya /Pixabay/white kim

RINGTIMES BANYUWANGI - Sahabat yang beriman, zakat fitrah merupakan rukun Islam yang keempat.

Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi seorang muslim. Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta yang ditujukan untuk mensucikan jiwa.

Berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan kapan saja, zakat fitrah hanya dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara, bisa langsung disetorkan ke pengurus masjid yang menerima zakat fitrah, atau langsung diberikan kepada orang yang membutuhkannya.

Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Seperti dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Belajar Islam pada 7 Mei 2021, hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat islam tercantum dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya.

Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia.” (HR Bukhari & Muslim)

Dalam melaksanakan rukun Islam yang keempat ini, umat muslim wajib mengeluarkan harta berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah harus sesuai dengan apa yang kita konsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Beras atau makanan pokok tersebut bisa kita ganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied,”  H.R Bukhari & Muslim.

Lalu bagaimana niat zakat fitrah? Berikut niat zakat fitrah:

Baca Juga: Rumus Menghitung Zakat Fitrah untuk Makanan dan Uang

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafawatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabku fardhu karena Allah Taala”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhon lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Ciri Orang yang Ikhlas Menurut Ustadz Oemar Mita, Seperti Miliki Amalan Rahasia

3. Niat Zakat Fitrah Untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujati fardhon lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak yang Belum Baligh

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an waladi …. fardhon lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku …(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Tidak Wajib Dinafkahi

Misal anak yang sudah baligh, atau orang lain yang mewakilkan padanya untuk meniatkan zakat fitrah.

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an .... muwakiliy fardhon lillaahi ta’aala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk …… (sebutkan yang dimaksud) yang telah mewakilkan kepada saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”***

 

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler