Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Simak Penjelasannya

- 7 Mei 2021, 08:42 WIB
Hukum bayar zakat fitrah dengan uang.
Hukum bayar zakat fitrah dengan uang. /ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

RINGTIMES BANYUWANGI – Membayar zakat fitrah dengan uang bukan beras, apakah boleh?

Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali mengatakan bahwa tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi harus dengan bahan makanan pokok di negeri tersebut, seperti beras, kurma, gandum, dan jagung.

Namun, mazhab Abu Hanifah mengatakan boleh zakat fitrah dengan uang. Perlu diketahui, bahwa zakat fitrah bukan bertujuan untuk memperkaya dan menghilangkan kemiskinan.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya

Hal tersebut berbeda dengan zakat mal. Zakat mal di antara fungsinya untuk menghilangkan kemiskinan orang tersebut, jadi boleh memberikan uang.

Namun, tujuan tersebut berbeda dengan zakat fitrah. Tujuan zakat fitrah adalah untuk memberi makan orang miskin, sehingga pada hari lebaran mereka tidak kelaparan, sebagaimana Ringtimesbanyuwangi.com kutip dari kanal YouTube AL HANIF, Jumat, 7 Mei 2021.

Dari tujuan tersebut, semakin memperkuat pernyataan bahwa zakat fitrah tidak boleh dengan uang, melainkan dengan makanan pokok. Jika di Indonesia makanan pokok tersebut adalah beras.

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 Saat Pandemi

Zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan dalam kondisi tertentu.

Ada kalanya memberikan zakat fitrah menggunakan bahan pokok justru merugikan penerima zakat.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x