Hukum Berhubungan Suami Istri untuk Reproduksi Menurut Islam

10 Juni 2021, 21:21 WIB
Hubungan suami istri.* /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Berhubungan intim ata jima’ bagi sepasang suami dan istri merupakan kebutuhan dan kewajiban.

Namun, tak sedikit juga beberapa pasangan suami istri yang menikah dengan tujuan tertentu.

Pada dasarnya, berhubungan suami istri merupakan ibadah.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi:

“Istri-istrimu adalah (laksana) tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja yang engkau kehendaki.”

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Menurut ajaran Islam, bagimana hukumnya jika melakukan hubungan suami istri bagi pasangan suami istri hanya untuk reproduksi?

Pada dasarnya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada 10 Juni 2021, berhubungan suami istri memang untuk mendapatkan keturunan agar tercipta kaderisasi dan regenerasi umat.

Allah SWT berfirman dalam An-Nisa:1

QS. An-Nisa: 1

Artinya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan isterinya dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Baca Juga: 3 Manfaat Hubungan Suami Istri yang Terus Membuat Jatuh Cinta

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucucucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (An-Nahl: 72)

Dari ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa salah satu fungsi berhubungan suami istri adalah sebagai upaya reproduksi atau pengembangbiakan agar terjadi kesinambungan generasi.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang banyak.” HR. Abu Dawud.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler