3 Hal yang Harus Dilakukan Istri Jika Tidak Dinafkahi Suami

22 Juni 2021, 08:56 WIB
Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istrinya adalah memberikan nafkah, melindungi, dan memberikan segala keperluan hidup /Pexels/Anastasiya

RINGTIMES BANYUWANGI – Pasangan suami istri pasti ingin merasakan kebahagiaan dalam rumah tangganya.

Namun adakalanya suami mengalami penurunan ekonomi hingga tidak mampu menafkahi istri dan anaknya.

Kondisi suami yang seperti inilah yang terkadang memicu perselisihan hingga menyebabkan perceraian.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Malam Jumat, Bukan Hubungan Suami Istri

Berikut ini adalah sikap yang boleh dilakukan istri tatkala ia tidak memperoleh nafkah dari suaminya, dilansir dari Kanal Youtube Doa Pedia pada 22 Juni 2021.

1. Mengambil Harta Suami Walau Tanpa Izin

Apabila kondisi laki-laki tersebut kaya atau setidaknya berkecukupan, namun ia enggan membagi hartanya kepada istri maka istri diperbolehkan mengambil harta suaminya walau tanpa izin.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Hindun binti ‘itbah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang suaminya yang kikir dan tidak memberi nafkah yang cukup.

Baca Juga: 4 Rahasia Suami yang Disembunyikan dari Istrinya, Salah Satunya Rasa Takut Kehilangan

Rasulullah SAW menjawab, “Ambilah apa yang cukup buatmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut,” (HR. Bukhori).

2. Memberikan Kesempatan Kepada Suami

Sikap berikutnya yang bisa dilakukan istri bila tidak mendapatkan nafkah dari suaminya adalah bersabar dan memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah.

Barangkali sang suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari hutang demi memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Hukum Menelan Sperma Suami Menurut Islam, Istri Wajib Tahu

3. Mengajukan Cerai

Apabila suami tidak ada keinginan untuk berubah dan masih bermalas-malasan, maka istri boleh mengajukan cerai.

Dan suami sebaiknya mencari solusi terbaik untuk hal tersebut.

Jika ia memang masih berkeinginan menahan istrinya maka wajib baginya memberi nafkah.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler