6 Gaya Berhubungan Suami Istri yang Dilarang dalam Islam

23 Juni 2021, 09:51 WIB
Terdapat beberapa hal dalam berhubungan suami istri yang ternyata dilarang dalam islam dan sebaiknya dihindari /Unsplash/Ava Sol

RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat beberapa hal dalam berhubungan suami istri yang ternyata dilarang dalam Islam.

Oleh sebab itu sebaiknya para muslim menghindarinya agar berhubungan suami istri yang diniatkan untuk beribadah bisa mendapatkan pahala.

Berikut ini adalah beberapa gaya berhubungan suami istri yang dilarang dalam Islam, dilansir dari Kanal Youtube Giandra Algifari pada Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Adab Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Salah Satunya Dimulai dengan Cumbuan

1. Dilarang Berhubungan Tanpa Membaca Doa

Hendaklah seorang muslim ketika hendak berhubungan suami istri membaca doa terlebih dahulu.

Adapun doanya adalah, ‘Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.’

2. Dilarang Berhubungan Saat Istri Sedang Haid

Dalam surat Al Baqarah ayat 222 dijelaskan bahwa haid adalah suatu kotoran.

Baca Juga: Hukum Berhubungan Suami Istri untuk Reproduksi Menurut Islam

Oleh sebab itu hendaklah seorang suami menjauhkan diri dari istri mereka di waktu haid dan tidak mendekatinya.

3. Dilarang Berhubungan Tanpa Penutup

“Apabila kalian berjima maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar,” (HR. Ibnu Majah).

4. Dilarang Berhubungan Tanpa Pendahuluan

Pendahuluan sebelum bercinta bisa dengan memberi ucapan romantis, kecupan, dan cumbuan.

Baca Juga: 4 Penyakit yang Bisa Disembuhkan dengan Berhubungan Seksual Bagi Suami Istri

5. Dilarang Berhubungan Melalui Dubur

“Terkutuklah orang yang menyetubuhi istri di duburnya,” (HR Abu Dawud dan An-Nasai).

6. Dilarang Menyebarluaskan Kepada Orang Lain

Rasulullah SAW melarang keras seseorang yang menceritakan hubungan intimnya dengan istri kepada orang lain.

Bahkan orang ini adalah orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah SWT.***

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler