Hukum Berhubungan Suami Istri untuk Reproduksi Menurut Islam

- 10 Juni 2021, 21:21 WIB
Hubungan suami istri.*
Hubungan suami istri.* /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Berhubungan intim ata jima’ bagi sepasang suami dan istri merupakan kebutuhan dan kewajiban.

Namun, tak sedikit juga beberapa pasangan suami istri yang menikah dengan tujuan tertentu.

Pada dasarnya, berhubungan suami istri merupakan ibadah.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi:

“Istri-istrimu adalah (laksana) tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja yang engkau kehendaki.”

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Menurut ajaran Islam, bagimana hukumnya jika melakukan hubungan suami istri bagi pasangan suami istri hanya untuk reproduksi?

Pada dasarnya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada 10 Juni 2021, berhubungan suami istri memang untuk mendapatkan keturunan agar tercipta kaderisasi dan regenerasi umat.

Allah SWT berfirman dalam An-Nisa:1

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x