Hukum Bersedekah Namun Masih Memiliki Hutang, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

12 Agustus 2021, 13:03 WIB
Inilah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya yang harus dipahami /PIXABAY/Gerd Altmann

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum bersedekah namun masih memiliki hutang.

Bersedekah adalah suatu amalan yang sangat disukai Allah SWT.

Selain itu, bersedekah tidak akan mengurangi harta Anda, malah harta Anda akan diberi tambahan oleh Allah SWT.

Banyaknya keutamaan yang didapatkan dari bersedekah, membuat orang-orang berlomba-lomba untuk bisa melaksanakan amalan ini.

Lantas, bagaimanakah hukumnya jika bersedekah namun masih memiliki hutang?

Baca Juga: 4 Keutamaan Memberi Pinjaman Hutang, Seperti Mendapatkan Pahala Melebihi Amalan Sedekah

Hal ini perlu dipahami oleh orang-orang bahwa semua amalan baik yang dilakukan, harus ada dasar ilmunya.

“Semua amal harus ada ilmunya, jika tidak ada ilmunya maka tidak akan diterima oleh Allah SWT,” ucap Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari Kanal Youtube Al Bahjah TV pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Berikut ini adalah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya.

1. Hutang yang Sudah Jatuh Tempo

Hutang adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang berhutang.

Menunda untuk membayar hutang adalah dosa.

Baca Juga: 4 Waktu Terbaik untuk Mengeluarkan Sedekah, Salah Satunya Saat Ingin Kaya

Oleh sebab itu, bagi yang sudah jatuh tempo namun masih belum mampu membayarnya, maka orang tersebut harus membuat janji lagi kepada si pemberi hutang.

Membayar hutang hukumnya wajib, sedangkan bersedekah merupakan hukumnya sunnah dan diutamakan bagi mereka yang mampu.

Oleh sebab itu, pahala orang yang membayar hutang lebih besar daripada bersedekah.

Selesaikan kewajiban Anda terlebih dahulu, dan kalau sudah selesai menjalankan kewajiban membayar hutang maka Anda boleh bersedekah.

Bersedekah ketika Anda masih memiliki hutang yang harus dibayarkan hukumnya haram.

Baca Juga: Hindari Memberi Sedekah pada Pengemis Jika Tak Ingin Berdosa

2. Hutang yang Masih Jauh dari Jatuh Tempo

Ketika Anda memiliki hutang yang masih jauh dari jatuh tempo dan memiliki keyakinan untuk bisa membayarnya ketika sudah jatuh tempo nanti, maka bersedekah boleh dilakukan.

3. Mendapatkan Ijin dari si Pemberi Hutang

Bagi Anda yang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo, namun ingin bersedekah maka mintalah ijin kepada si pemberi hutang terlebih dahulu.

Jika si pemberi hutang memperbolehkan maka Anda boleh bersedekah.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler